Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Dukung Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan
Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
“Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” ungkapnya.
Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesan anatau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.
“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya. (Baca juga: Menanti Keputusan Anies Terkait Pembatasan Aktivitas yang Dimulai 11 Januari )
Anies menambahkan untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB.
“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00. Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan,” pungkasnya.
Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesan anatau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.
“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya. (Baca juga: Menanti Keputusan Anies Terkait Pembatasan Aktivitas yang Dimulai 11 Januari )
Anies menambahkan untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB.
“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00. Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :