Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Dukung Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan
Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria saat menggelar konferensi pers secara virtual langsung dari Balai Kota pada Sabtu (9/1/2021). Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan . Khususnya di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali .
"Karena kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian lain tetap berkegiatan maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” katanya saat menggelar konferensi pers secara virtual di Balai Kota, Sabtu (9/1/2021).
Anies memaparkan sejumlah pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Dimana secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021.
“(Pembatasan) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang,” ungkapnya. (Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Anies Baswedan: 17.000 Angka Tertinggi )
Pembatasan pertama adalah empat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah.Sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.
"Karena kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian lain tetap berkegiatan maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” katanya saat menggelar konferensi pers secara virtual di Balai Kota, Sabtu (9/1/2021).
Anies memaparkan sejumlah pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Dimana secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021.
“(Pembatasan) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang,” ungkapnya. (Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Anies Baswedan: 17.000 Angka Tertinggi )
Pembatasan pertama adalah empat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah.Sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.
Lihat Juga :