Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Dukung Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan

Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:20 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria saat menggelar konferensi pers secara virtual langsung dari Balai Kota pada Sabtu (9/1/2021). Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan . Khususnya di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali .

"Karena kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian lain tetap berkegiatan maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” katanya saat menggelar konferensi pers secara virtual di Balai Kota, Sabtu (9/1/2021).

Anies memaparkan sejumlah pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Dimana secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021.

“(Pembatasan) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang,” ungkapnya. (Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Anies Baswedan: 17.000 Angka Tertinggi )

Pembatasan pertama adalah empat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah.Sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.

“Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” ungkapnya.

Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesan anatau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya. (Baca juga: Menanti Keputusan Anies Terkait Pembatasan Aktivitas yang Dimulai 11 Januari )

Anies menambahkan untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00. Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan,” pungkasnya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved