Sampaikan Kesimpulan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Yakin Menangkan Praperadilan
Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu tambahnya, keempat pihaknya memuat keterangan tiga saksi ahli dari termohon dalam hal ini yang dihadirkan Polda Metro Jaya. Dalam penjelasannya mereka membenarkan terkait surat laporan polisi bahwa dalam satu laporan polisi hanya dapat memuat satu surat perintah penyidikan.
"Kemudian diakui pula bahwa (penerapan) Pasal 160 itu (telah) diubah dari delik formil menjadi delik materil artinya harus ada asas kausalitas asas menghasut dan terhasut. Nah orang yang terhasut harus melakukan pidana terlebih dahulu barulah bisa ditetapkan tersangka penghasut. Ternyata dalam perkara tidak dibuktikan orang terhasut itu melakukan pidana," terangnya.
"Jadi kita Insya Allah (yakin menang) berdasarkan keimanan semuanya, dan ini juga bisa menjadi preseden hukum yang buruk apabila peristiwa Maulid Nabi dibawa ke ranah pidana," ucapnya.
"Kemudian diakui pula bahwa (penerapan) Pasal 160 itu (telah) diubah dari delik formil menjadi delik materil artinya harus ada asas kausalitas asas menghasut dan terhasut. Nah orang yang terhasut harus melakukan pidana terlebih dahulu barulah bisa ditetapkan tersangka penghasut. Ternyata dalam perkara tidak dibuktikan orang terhasut itu melakukan pidana," terangnya.
"Jadi kita Insya Allah (yakin menang) berdasarkan keimanan semuanya, dan ini juga bisa menjadi preseden hukum yang buruk apabila peristiwa Maulid Nabi dibawa ke ranah pidana," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :