Sampaikan Kesimpulan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Yakin Menangkan Praperadilan

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:16 WIB
loading...
Sampaikan Kesimpulan,...
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kedua dari kiri).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memasuki tahap akhir. Keduanya baik pihak Habib Rizieq Shihab maupun Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing kepada Hakim Tunggal Akhmad Sayuti pada Jumat (8/1/2021) malam tadi.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya."Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui," kata Alamsyah di PN Jakarta Selatan malam tadi.

Alamsyah menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim. Pertama adalah memberikan 40 bukti yang dirangkum menjadi satu."Kedua, juga bukti dari termohon kita katakan dari 114 bukti termohon satupun tidak ada dua alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian untuk menetapkan tersangka klien kami Habib Rizieq," tuturnya.

Kemudian kata dia, pihaknya juga memasukkan keterangan dari tiga saksi fakta yang dihadirkan dipengadilan. Dimana ketiganya menyatakan bahwa dalam acara tersebut semua yang hadir bubar dengan tertib. (Baca: Selasa Depan, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab)

"Tidak ada (pula dari pihak penegak hukum maupun dari pihak penegak prokes saat acara berlangsung) yang menghalangi. Acara Maulid Nabi itu juga diamankan polisi, tentara, ada Satpol PP DKI juga yang atur prokes ada juga Dishub yang atur jalan sehingga acara Maulid tidak ada perosoalan dan bubar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Berita Terkini
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved