PN Tangerang Sidangkan Terdakwa Penganiaya Rekan Bisnis
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
“Di samping itu saya melihat juga jika informasi yang disebutkan benar, saya pun jadi bertanya-tanya ini ada apa ? Saya tak bermaksud kejaksaan melanggar ataupun bukan, tapi kok begini ? Oleh karena itu saya berharap langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh kejaksaan harus sesuai dengan tracknya,” ucapnya.
Selain itu, tambah Suhadi, dirinya berharap hakim yang mengadili perkara ini bisa lebih jeli dalam melihat persoalan. Artinya di sini kita tak mau yang awalnya ada pemberatnya tapi tiba-tiba ringan. Saya harap 4 bulan tuntutan jaksa ini mungkin bisa diperberat oleh pihak pengadilan sehingga hukumannya bisa di atas itu. (BACA JUGA: Hasil Rapid Test, 25 Pedagang di Pasar Tradisional Jambi Dinyatakan Positif)
“Jaksa awalnya sudah membuat dakwaan di pasal 351, dimana dakwaan itu hukumannya cukup berat tetapi ada indikasi mau diubah ke 352 sehingga menjadi ringan. Menurut ketentuan peraturan yang berlaku hal ini tidak diperbolehkan,” terangnya.
Karena JPU itu bekerja sesuai dengan standar yang ada, jadi tidak bisa dia seenaknya saja atau sesuai kemauan dari jaksa untuk merubah dalil tadi yang tadinya ada pemberat tapi kok pemberatnya jadi hilang sehingga itu tidak dibenarkan.
”Dalam konteks ini pun seperti yang dikatakan oleh ahli bahwa ada pemberatnya dimana korban mengalami luka dan pusing berhari-hari karena psikologi cukup terganggu saat mengalami kekerasan itu,” pungkas pengacara senior dan juga relawan Jokowi-Maruf tersebut.
Selain itu, tambah Suhadi, dirinya berharap hakim yang mengadili perkara ini bisa lebih jeli dalam melihat persoalan. Artinya di sini kita tak mau yang awalnya ada pemberatnya tapi tiba-tiba ringan. Saya harap 4 bulan tuntutan jaksa ini mungkin bisa diperberat oleh pihak pengadilan sehingga hukumannya bisa di atas itu. (BACA JUGA: Hasil Rapid Test, 25 Pedagang di Pasar Tradisional Jambi Dinyatakan Positif)
“Jaksa awalnya sudah membuat dakwaan di pasal 351, dimana dakwaan itu hukumannya cukup berat tetapi ada indikasi mau diubah ke 352 sehingga menjadi ringan. Menurut ketentuan peraturan yang berlaku hal ini tidak diperbolehkan,” terangnya.
Karena JPU itu bekerja sesuai dengan standar yang ada, jadi tidak bisa dia seenaknya saja atau sesuai kemauan dari jaksa untuk merubah dalil tadi yang tadinya ada pemberat tapi kok pemberatnya jadi hilang sehingga itu tidak dibenarkan.
”Dalam konteks ini pun seperti yang dikatakan oleh ahli bahwa ada pemberatnya dimana korban mengalami luka dan pusing berhari-hari karena psikologi cukup terganggu saat mengalami kekerasan itu,” pungkas pengacara senior dan juga relawan Jokowi-Maruf tersebut.
(vit)
Lihat Juga :