Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Tito menjabat Ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2017-2020. Dalam kurun waktu 2017-2019, KONI menerima dana hibah dari Pemkab Jombang sebesar Rp7,5 miliar. Rinciannya, masing-masing Rp2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp3,5 miliar pada tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit, kata Yulius, terdapat kerugian negara sebesar Rp275 juta. Anggaran tersebut bersumber dari anggaran di sekretariat KONI Kabupaten Jombang. Dalam kasus ini, sebanyak 25 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk yang cabor (cabang olahraga) masih kami dalami. Ini baru yang sekretariat, kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain," jelas Yulius.
Akibat perbuatannya, Tito disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit, kata Yulius, terdapat kerugian negara sebesar Rp275 juta. Anggaran tersebut bersumber dari anggaran di sekretariat KONI Kabupaten Jombang. Dalam kasus ini, sebanyak 25 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk yang cabor (cabang olahraga) masih kami dalami. Ini baru yang sekretariat, kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain," jelas Yulius.
Akibat perbuatannya, Tito disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(don)
Lihat Juga :