Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Dewi belum merinci perluasan wilayah pemberlakuan PSBB tersebut. Namun, mengacu pada intruksi Mendagri, 10 kabupaten/kota sudah dipastikan menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Dewi mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PSBB berdasarkan sejumlah indikator tersebut. Dewi pun berharap bahwa peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB bakal keluar sebelum PSBB diberlakukan 11 Januari 2021 mendatang.
"Kita sudah koordinasi dengan kabupaten/kota. Dan mudah-mudahan sebelum tanggal 11 (Januari) kita keluarkan pergub disertai tindakan-tindakan yang ada di dalam pergub dan berlaku mulai 11-25 Januari 2021," katanya. "Jadi, barangkali itu kekhasan yang kita sebut PPKM, walaupun kita tetap menyebutnya PSBB," sambung Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, kedisiplinan masyarakat masih menjadi kendala utama dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Pihaknya pun telah berupaya keras, agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh aturan yang telah ditetapkan.
"Namun, arusnya (pasien) memang cepat, khususnya pasien dengan gejala sedang dan berat yang membutuhkan penanganan rumah sakit, sehingga ekspansi meningkat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga memaparkan penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Berdasarkan data Kamis (7/1/2020), jumlah kasus positif COVID-19 di Jabar mencapai 91.131 orang dengan penambahan mencapai 1.470 orang.
Dewi mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PSBB berdasarkan sejumlah indikator tersebut. Dewi pun berharap bahwa peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB bakal keluar sebelum PSBB diberlakukan 11 Januari 2021 mendatang.
"Kita sudah koordinasi dengan kabupaten/kota. Dan mudah-mudahan sebelum tanggal 11 (Januari) kita keluarkan pergub disertai tindakan-tindakan yang ada di dalam pergub dan berlaku mulai 11-25 Januari 2021," katanya. "Jadi, barangkali itu kekhasan yang kita sebut PPKM, walaupun kita tetap menyebutnya PSBB," sambung Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, kedisiplinan masyarakat masih menjadi kendala utama dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Pihaknya pun telah berupaya keras, agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh aturan yang telah ditetapkan.
"Namun, arusnya (pasien) memang cepat, khususnya pasien dengan gejala sedang dan berat yang membutuhkan penanganan rumah sakit, sehingga ekspansi meningkat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga memaparkan penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Berdasarkan data Kamis (7/1/2020), jumlah kasus positif COVID-19 di Jabar mencapai 91.131 orang dengan penambahan mencapai 1.470 orang.
Lihat Juga :