PSBB Surabaya Raya-Malang Raya, Wagub Emil: Hanya Pembatasan, Bukan Pelarangan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:59 WIB
loading...
PSBB Surabaya Raya-Malang...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Elestianto Dardak menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya berbeda dengan PSBB sebelumnya. Sebab, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan, namun pembatasan.

“Yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75%. Kemudian yang bekerja di kantor hanya 25%. Sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan. Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB, kita tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50%. Sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50%,” kata Emil.

(Baca juga: Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Wagub Emil Tunggu Juknis Pemerintah Pusat )

Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan kegiatan. Hanya saja dibatasi kapasitasnya. “Restoran dibatasi menjadi kapasitas maksimal 25% dari normal. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” ujarnya.

Kemudian, imbuhnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Aturan itu kemudian membuat warga Surabaya pada wadul di media sosial minta tidak lagi diberlakukan PSBB. “Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun,” terangnya.

Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 diterima Pemprov Jatim pada Rabu (6/1/2021) malam. Menurutnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat juga dan bersama dengan Kepala Biro Hukum sedang dirumuskan tindak lanjutnya.

(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )

“Karena ini efektif mulai Senin (11/1/2021), artinya sudah ada spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langsung spaneng (pusing),” tandas Emil.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suhu Ekstrem di Surabaya...
Suhu Ekstrem di Surabaya Diprediksi Berlanjut, Ruang Publik Didorong Miliki Mitigasi Panas
Arus Mudik Lebaran 2025:...
Arus Mudik Lebaran 2025: Lalu Lintas Kendaraan di Jatim Turun 14,74 Persen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: Khofifah-Emil Unggul Telak di Pilgub Jatim
Khofifah-Emil Terus...
Khofifah-Emil Terus Menguat di Pilgub Jatim, NasDem Dipastikan Mendukung
Emil Dardak Tingkatkan...
Emil Dardak Tingkatkan Kepercayaan Diri Generasi Muda melalui Konsep Transformasional
Kepemimpinan Khofifah-Emil...
Kepemimpinan Khofifah-Emil Dardak Teruji, Layak Lanjutan 2 Periode
LAN Sebut Indek Kualitas...
LAN Sebut Indek Kualitas Kebijakan 2025 Lampaui Target Nasional
Tarif Cukai Tembakau...
Tarif Cukai Tembakau Tidak Naik, Wagub Jatim Apresiasi Menkeu Purbaya
Ruang Kerja Emil Dardak...
Ruang Kerja Emil Dardak Dibakar Massa, Arumi Bachsin Pastikan Keluarga Aman
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved