Oknum ASN Dinas Kesehatan Lombok Barat Diciduk Jual Ekstasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:13 WIB
loading...
Oknum ASN Dinas Kesehatan Lombok Barat Diciduk Jual Ekstasi
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, saat ekspose penangkapan oknum ASN di Lombok Barat bersama dua rekannya di Mapolresta Mataram, Kamis (7/1/2021). Foto: iNews/Muzakir Zaxy
A A A
LOMBOK - Sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan abdi negara harusnya menjadi contoh yang harus ditiru. Tapi tidak dengan oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat berinisial INA (46 tahun), warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang terlibat kasus narkoba .

Bukannya memberikan contoh dan prilaku yang baik. INA malah ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis ekstasi. “Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar narkotika jenis ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (7/1/2021).

Penangkapan tiga orang itu, dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA, Rabu (6/1/2021) malam sekira pukul 23.00 Wita. (Baca Juga: Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu)

Dengan berpura-pura jadi pembeli, (undercover buy), INA ditangkap beserta dua orang rekannya yaitu, perempuan berinisial DS (20) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. “Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya jual beli ekstasi,” bebernya.

Penggeledahan badan dilakukan petugas. Lalu didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Berikutnya uang tunai Rp13.428.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone. “Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya. (Baca Juga: Prostitusi Berkedok Spa di Senggigi Terbongkar, Kondom dan CD jadi Barang Bukti)

Terungkap, IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. “IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,” imbuhnya. Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok tahun baru. “Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru. Karena ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,” tutur Heri.

Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. “Satu butir ekstasi dijual Rp600.000. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,” katanya. (Baca Juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh)

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2845 seconds (0.1#10.140)