Kantor Kas Salah Satu Bank di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menyegel salah satu kantor kas bank di Kota Mojokerto. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MOJOKERTO - Kantor kas salah satu bank di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, disegel Satpol PP. Lantaran izin mendirikan bangunan (IMB) kantor bank Badan Usaha Milik Negara tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pantauan di lokasi, penyegelan itu dilakukan petugas Satpol PP bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto . Petugas memasang garis pembatas di depan kantor tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono mengungkapkan, penyegelan ini lantaran pihak pemilik perkantoran tersebut sudah melanggar izin. Sebab, IMB perkantoran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya saat ini.
(Baca juga: Bikin Ngelus Dada, Begini Kondisi Pasar Nostalgia Surabaya )
"Izin awal itu ruko, namun sekarang ini peruntukannya digunakan sebagai perkantoran. Karena memang ada perbedaan dalam hal ini," kata Dodik saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Menurut Dodik, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk punishment terhadap pemilik bangunan perkantoran tersebut. Sebab, surat peringatan yang dilayangkan instansi penegak perda ini tidak digubris oleh pemilik gedung.
"Kita sudah memperingatkan sejak 16 Desember 2020 agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Setelah kita lakukan koordinasi kita langsung menyegelnya," jelasnya.
Pantauan di lokasi, penyegelan itu dilakukan petugas Satpol PP bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto . Petugas memasang garis pembatas di depan kantor tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono mengungkapkan, penyegelan ini lantaran pihak pemilik perkantoran tersebut sudah melanggar izin. Sebab, IMB perkantoran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya saat ini.
(Baca juga: Bikin Ngelus Dada, Begini Kondisi Pasar Nostalgia Surabaya )
"Izin awal itu ruko, namun sekarang ini peruntukannya digunakan sebagai perkantoran. Karena memang ada perbedaan dalam hal ini," kata Dodik saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Menurut Dodik, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk punishment terhadap pemilik bangunan perkantoran tersebut. Sebab, surat peringatan yang dilayangkan instansi penegak perda ini tidak digubris oleh pemilik gedung.
"Kita sudah memperingatkan sejak 16 Desember 2020 agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Setelah kita lakukan koordinasi kita langsung menyegelnya," jelasnya.
Lihat Juga :