Surabaya Tak Masalah PSBB, Tapi Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya masih mempertimbangkan penerapan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mulai 11 Januari mendatang.
Namun, mereka memiliki berbagai catatan penting yang harus diterapkan kalau PSBB itu benar-benar diterapkan secara masif.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Satgas COVID-19 serta berbagai pihak lainnya dalam persiapan PSBB.
Kalau melihat keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Jawa Timur adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.
Ia menegaskan, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubenur Jatim, dia mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata WS, panggilan akrabnya, Kamis (7/1/2021).
WS menambahkan, apabila dilakukan PSBB di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak.
Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," jelasnya.
Meski penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.
Namun, mereka memiliki berbagai catatan penting yang harus diterapkan kalau PSBB itu benar-benar diterapkan secara masif.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Satgas COVID-19 serta berbagai pihak lainnya dalam persiapan PSBB.
Kalau melihat keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Jawa Timur adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.
Ia menegaskan, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubenur Jatim, dia mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata WS, panggilan akrabnya, Kamis (7/1/2021).
WS menambahkan, apabila dilakukan PSBB di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak.
Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang di khawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," jelasnya.
Meski penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.