Rumah Keluarga Selebgram di Makassar Diserang, Satu Pelaku Ditangkap
Rabu, 06 Januari 2021 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
"Ada tiga orang pelaku yang mendekati anggota. Salah satu pelaku terlihat memegang busur beserta pelontarnya dan berupaya menyerang anggota. Lalu anggota memberikan tembakan peringatan sambil mengejar mereka, begitu ada kejar-kejaran satu pelaku ternyata ditinggal oleh temanya yang kabur menggunakan sepeda motor," ungkap Agus.
Dari keterangan MT, penyerangan itu menyasar saudara laki laki sang selebgram bernama Biondy. Bahkan diakui beberapa rekan MT sempat mengeroyok Biondy sampai mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri.
Baca juga: Seorang Pria Hancur Disambar Kereta, Polisi Kesulitan Identifikasi Korban
"Motifnya dendam lama. Jadi dulu mobil korban (Biondy) dirusak oleh kawanan geng motor pada malam pergantian tahun. tidak jauh dari lokasi kediaman korban. Namun sempat mendapat perlawanan dari korban. Karena tidak puas mungkin menyerang lagi," papar Agus.
Saat ini MT masih menjalani proses hukum di Mapolsek Biringkanaya. Beberapa pelaku lain dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pasal yang kita persangkakan yakni 351 Ayat 2, subsider 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkas Agus.
Dari keterangan MT, penyerangan itu menyasar saudara laki laki sang selebgram bernama Biondy. Bahkan diakui beberapa rekan MT sempat mengeroyok Biondy sampai mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri.
Baca juga: Seorang Pria Hancur Disambar Kereta, Polisi Kesulitan Identifikasi Korban
"Motifnya dendam lama. Jadi dulu mobil korban (Biondy) dirusak oleh kawanan geng motor pada malam pergantian tahun. tidak jauh dari lokasi kediaman korban. Namun sempat mendapat perlawanan dari korban. Karena tidak puas mungkin menyerang lagi," papar Agus.
Saat ini MT masih menjalani proses hukum di Mapolsek Biringkanaya. Beberapa pelaku lain dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pasal yang kita persangkakan yakni 351 Ayat 2, subsider 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkas Agus.
(luq)
Lihat Juga :