Rumah Keluarga Selebgram di Makassar Diserang, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 06 Januari 2021 - 21:08 WIB
loading...
Rumah Keluarga Selebgram...
Rumah kerabat selebgram lokal di Kota Makassar diserang orang tak dikenal. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Riko
A A A
MAKASSAR - Seorang remaja berinisial MT diamankan di Unit Reskrim Polsek Biringkanaya Makassar. Lelaki berusia 18 tahun itu diduga menjadi salah satu pelaku penyerangan di rumah milik keluarga selebgram lokal Kota Daeng yang terjadi 3 Januari 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, MT ditangkap dalam penyisiran di kawasan rumah selebgram bernama Anggu Batary. Tepatnya di Bumi Tamalanrea Permai Blok AD, Kecamatan Biringkanaya, sekitar pukul 01.30 Wita.



"Terduga pelaku disinyalir berjumlah 20 orang. Satu sudah ditangkap yang lain sementara dalam pencarian anggota di lapangan. Dengan bukti petunjuk yang kita dalami. Penyelidikan kita upayakan terus," kata Agus, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, rumah keluarga selebgram wanita itu diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK) menggunakan motor berboncengan tiga. Para pelaku menyerang dengan melemparkan batu dan anak panah.

Petugas Polsek Biringkanaya yang mendapat informasi kejadian tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 Wita. Upaya penangkapan disebutkan Agus sempat mendapat perlawanan dari kelompok diduga geng motor ini.



"Ada tiga orang pelaku yang mendekati anggota. Salah satu pelaku terlihat memegang busur beserta pelontarnya dan berupaya menyerang anggota. Lalu anggota memberikan tembakan peringatan sambil mengejar mereka, begitu ada kejar-kejaran satu pelaku ternyata ditinggal oleh temanya yang kabur menggunakan sepeda motor," ungkap Agus.

Dari keterangan MT, penyerangan itu menyasar saudara laki laki sang selebgram bernama Biondy. Bahkan diakui beberapa rekan MT sempat mengeroyok Biondy sampai mengalami luka lecet pada kaki kanan dan kiri.



"Motifnya dendam lama. Jadi dulu mobil korban (Biondy) dirusak oleh kawanan geng motor pada malam pergantian tahun. tidak jauh dari lokasi kediaman korban. Namun sempat mendapat perlawanan dari korban. Karena tidak puas mungkin menyerang lagi," papar Agus.

Saat ini MT masih menjalani proses hukum di Mapolsek Biringkanaya. Beberapa pelaku lain dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pasal yang kita persangkakan yakni 351 Ayat 2, subsider 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkas Agus.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)