Terungkap, 201, 74 Gram Sabu dari Nigeria Diselundupkan dalam Kotak Hiasan Kaligrafi

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:58 WIB
loading...
A A A
Hengky menjelaska sebagai tindaklanjut atas temuan itu, melakukan koordinasi dengan BNNP DIY dan Dit Narkoba Polda DIY untuk memastikan barang itu sabu-sabu dengan pengcekan secara langsung dan kantor pos untuk pegiriman barang itu ke alamat tujuan.

Setelah dipastikan itu sabu-sabu langsung di antar ke alamat pengiriman dan menangkap penerimana CDS serta membawanya ke kantor BNNP DIY. "CDS sekarang ditahan di sel tahanan BNNP DIY, namun karena sakit tidak bisa dihadirkan,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka ini pegiriman importansi barang tersebut ke Yogyakarta baru pertama kali. Termasuk barang itu akan diedarkan kemana. Untuk kasus ini CDS dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)

“Ini bukan yang pertama sebab tahun 2020 juga pernah mengungkap namun jumlahnya kecil dan untuk kali ini jumlahnya besar. Biasanya sindikan ke Jatim dan Jateng di Semarang. Sehingga ini agak baru ke Magelang. Apakah akan diedarkan ke Magelang atau kemana. Sekarang ditangani BNNP DIY,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Kasus Ratu Gembong Narkoba...
Kasus Ratu Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan BNN ke Kejaksaan
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Berita Terkini
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved