Klaster Perkantoran COVID-19 di Surabaya Mulai Mengkhawatirkan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Klaster perkantoran di Kota Pahlawan mulai mengkhawatirkan. Melonjaknya jumlah pasien COVID-19 di Surabaya berasal dari riwayat tracing teman sekantor. Saat ini, Tim Swab Hunter akan menyasar pula ke klaster perkantoran.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menuturkan, berdasarkan laporan yang ia terima, saat ini kasus COVID-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja terus melejit.
"Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata WS, panggilan akrabnya, Selasa (5/1/2021).
(Baca juga: 20 Warga Unesa Positif COVID-19, Kampus Berlakukan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar )
Ia melanjutkan, apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.
"Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," ucapnya.
WS berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," katanya.
(Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih Armuji Dikabarkan Meninggal Akibat COVID-19, PDIP: Itu Hoaks )
Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto mengatakan, Tim Swab Hunter itu akan melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga.
“Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” kata Irvan.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.
“Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” katanya.
Nah, bilamana ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja itu, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
“Sampai saat ini, Perwali nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menuturkan, berdasarkan laporan yang ia terima, saat ini kasus COVID-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja terus melejit.
"Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata WS, panggilan akrabnya, Selasa (5/1/2021).
(Baca juga: 20 Warga Unesa Positif COVID-19, Kampus Berlakukan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar )
Ia melanjutkan, apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.
"Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," ucapnya.
WS berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," katanya.
(Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih Armuji Dikabarkan Meninggal Akibat COVID-19, PDIP: Itu Hoaks )
Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto mengatakan, Tim Swab Hunter itu akan melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga.
“Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” kata Irvan.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.
“Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” katanya.
Nah, bilamana ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja itu, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
“Sampai saat ini, Perwali nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu,” tegasnya.
(msd)