Kisruh Markaz Syariah di Megamendung, FPI dan Penanggungjawab Terancam Dipenjara dan Denda
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Iwan menyarankan PTPN VIII segera menunjukkan batas-batas lahan yang dikuasakan kepada perusahaan itu. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dapat membantu menjelaskan hal itu.
Jika benar ada HGU, maka pihak yang melanggar bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur Perppu Nomor 51 Tahun 1960. Dalam Perppu itu jelas diatur denda Rp4 miliar dan penjara 4 tahun kepada siapapun yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan; mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.
Selanjutnya, KUH Pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 tahun penjara.
Jika benar ada HGU, maka pihak yang melanggar bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur Perppu Nomor 51 Tahun 1960. Dalam Perppu itu jelas diatur denda Rp4 miliar dan penjara 4 tahun kepada siapapun yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan; mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan; melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.
Selanjutnya, KUH Pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :