Kisruh Markaz Syariah di Megamendung, FPI dan Penanggungjawab Terancam Dipenjara dan Denda

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:17 WIB
loading...
Kisruh Markaz Syariah...
Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pondok Pesantren Markaz Syariah , Megamendung, Bogor diambil kembali oleh PTPN VIII. Bahkan, FPI dan pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp4 miliar.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. “Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujarnya, Selasa (5/1/2021). (Baca juga:Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat)

Menurut dia, berdasarkan pernyataan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI menyebutkan bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN. “Lahan itu digarap oleh orang per orang lalu dibeli FPI atau MRS,” katanya.

Akad itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Alasan FPI bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan. FPI membuat aneka bangunan, padahal jelas sertifikat diberikan karena lahannya dipakai untuk usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). (Baca juga:Soal PTPN Somasi Markaz Syariah, Anwar Abbas: Lahan Pesantren Akan Dipergunakan untuk Apa?)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja Keuangan Melesat,...
Kinerja Keuangan Melesat, PalmCo Setor Rp1,5 Triliun ke Kantong Negara
Sinergi BUMN untuk Pertumbuhan...
Sinergi BUMN untuk Pertumbuhan Ekosistem Pariwisata Nasional
Tumbuh 149 Persen, Laba...
Tumbuh 149 Persen, Laba PTPN IV PalmCo Tembus Rp3,76 Triliun
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved