Kisruh Markaz Syariah di Megamendung, FPI dan Penanggungjawab Terancam Dipenjara dan Denda
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:17 WIB
loading...
Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam ( FPI ) tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pondok Pesantren Markaz Syariah , Megamendung, Bogor diambil kembali oleh PTPN VIII. Bahkan, FPI dan pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp4 miliar.
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. “Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujarnya, Selasa (5/1/2021). (Baca juga:Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat)
Menurut dia, berdasarkan pernyataan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI menyebutkan bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN. “Lahan itu digarap oleh orang per orang lalu dibeli FPI atau MRS,” katanya.
Akad itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
Alasan FPI bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan. FPI membuat aneka bangunan, padahal jelas sertifikat diberikan karena lahannya dipakai untuk usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). (Baca juga:Soal PTPN Somasi Markaz Syariah, Anwar Abbas: Lahan Pesantren Akan Dipergunakan untuk Apa?)
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. “Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujarnya, Selasa (5/1/2021). (Baca juga:Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat)
Menurut dia, berdasarkan pernyataan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI menyebutkan bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN. “Lahan itu digarap oleh orang per orang lalu dibeli FPI atau MRS,” katanya.
Akad itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
Alasan FPI bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan. FPI membuat aneka bangunan, padahal jelas sertifikat diberikan karena lahannya dipakai untuk usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat harus dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). (Baca juga:Soal PTPN Somasi Markaz Syariah, Anwar Abbas: Lahan Pesantren Akan Dipergunakan untuk Apa?)
Lihat Juga :