Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang
Jum'at, 17 April 2020 - 07:04 WIB
loading...
Hj Siti Asiyah (82), seorang nenek warga di Jalan Gayungan V, Surabaya duduk diatas kursi roda saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Sidang perdana kasus pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Hj Siti Asiyah (82), seorang nenek warga di Jalan Gayungan V, Surabaya, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pembatalan itu disebabkan kondisinya yang rentan terhadap pandemi corona saat ini.
Majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony, menyampaikan penundaan sidang tersebut, usai membuka persidangan di ruang Candra.
"Kami tunda sidang hari ini, kami akan setting dulu. Mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia, dikhawatirkan rentan terkena penyakit," kata Johanis, Kamis (16/04/2020).
Setelah mendengar keputusan hakim terkait penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Samuel Bonaparte, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyetujuinya.
Pembatalan itu disebabkan kondisinya yang rentan terhadap pandemi corona saat ini.
Majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony, menyampaikan penundaan sidang tersebut, usai membuka persidangan di ruang Candra.
"Kami tunda sidang hari ini, kami akan setting dulu. Mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia, dikhawatirkan rentan terkena penyakit," kata Johanis, Kamis (16/04/2020).
Setelah mendengar keputusan hakim terkait penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Samuel Bonaparte, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyetujuinya.