Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam

Senin, 04 Januari 2021 - 23:45 WIB
loading...
Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam
Suasana senja di Jalan AP Pettarani, Makassar baru-baru ini. Selain pembatasan jam malam operasional usaha, fasilitas umum dalam hal ini destinasi wisata juga masih ditutup hingga 11 Januari 2020. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pembatasan jam malam kembali diberlakukan di Kota Makassar. Pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.

Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.



Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .

Sebab, di tengah naiknya kasus akibat efek pilkada dan momen Natal dan tahun baru , dia tidak ingin ekonomi masyarakat ikut terpuruk.

"Ini kebijakan terbaik, tapi kita akan kaji terus dari hari ke hari bagaimana efektivitasnya. Kalau tidak efektif ngapain, ini yang kita pantau terus," kata dia, Senin (24/12/2020).



Menurut dia, kebijakan paling ekstrem dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Makassar, yakni memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .

Hanya saja, Rudy tidak ingin pergerakan ekonomi di Kota Makassar ikut melemah akibat PSBB . Sehingga, Pemkot Makassar hanya memutuskan membatasi jam operasional pelaku usaha hingga pukul 19.00 Wita.

"Jadi yang bisa kita lakukan adalah bagaimana menekan semaksimal mungkin potensi yang bisa memperparah tingkat penularan," ujar dia

Tidak hanya tempat usaha, fasilitas umum hingga tempat wisata juga ditutup sementara. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan.



Apalagi menurutnya, berkumpul di tempat umum ataupun tempat wisata bukan menjadi kewajiban dan tidak akan melumpuhkan pergerakan ekonomi.

"Potensi kecil ini yang bisa kota toleransi, kalau bisa ditekan kita tekan dulu. Karena ada juga potensi yang tidak bisa kita tekan karena akan melumpuhkan ekonomi, makanya kita batasi cuma sampai jam 7 malam," papar dia.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8814 seconds (0.1#10.140)