Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam

Senin, 04 Januari 2021 - 23:45 WIB
loading...
Pemkot Makassar Kaji...
Suasana senja di Jalan AP Pettarani, Makassar baru-baru ini. Selain pembatasan jam malam operasional usaha, fasilitas umum dalam hal ini destinasi wisata juga masih ditutup hingga 11 Januari 2020. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pembatasan jam malam kembali diberlakukan di Kota Makassar. Pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.

Kebijakan ini berlaku hingga 11 Januari nanti. Meski begitu, Pemkot Makassar terus mengkaji efektivitas pembatasan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat.

Baca juga: Pembatasan Jam Malam Usaha di Makassar Diperpanjang

Jika dinilai kurang efektif, bukan tidak mungkin kebijakan yang sudah diterapkan sejak 24 Desember lalu itu disetop dan tidak dilanjutkan.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin menilai, pembatasan ini merupakan salah satu kebijakan terbaik pemkot dalam mengendalikan penyebaran virus corona .

Sebab, di tengah naiknya kasus akibat efek pilkada dan momen Natal dan tahun baru , dia tidak ingin ekonomi masyarakat ikut terpuruk.

"Ini kebijakan terbaik, tapi kita akan kaji terus dari hari ke hari bagaimana efektivitasnya. Kalau tidak efektif ngapain, ini yang kita pantau terus," kata dia, Senin (24/12/2020).

Baca juga: Sulsel Bersiap Sambut Vaksinasi Pada Bulan Januari Ini

Menurut dia, kebijakan paling ekstrem dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Makassar, yakni memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .

Hanya saja, Rudy tidak ingin pergerakan ekonomi di Kota Makassar ikut melemah akibat PSBB . Sehingga, Pemkot Makassar hanya memutuskan membatasi jam operasional pelaku usaha hingga pukul 19.00 Wita.

"Jadi yang bisa kita lakukan adalah bagaimana menekan semaksimal mungkin potensi yang bisa memperparah tingkat penularan," ujar dia

Tidak hanya tempat usaha, fasilitas umum hingga tempat wisata juga ditutup sementara. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan.

Baca juga: Sudah 71 Personel Satpol PP Kota Makassar Terpapar Covid-19

Apalagi menurutnya, berkumpul di tempat umum ataupun tempat wisata bukan menjadi kewajiban dan tidak akan melumpuhkan pergerakan ekonomi.

"Potensi kecil ini yang bisa kota toleransi, kalau bisa ditekan kita tekan dulu. Karena ada juga potensi yang tidak bisa kita tekan karena akan melumpuhkan ekonomi, makanya kita batasi cuma sampai jam 7 malam," papar dia.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Jam Malam Pelajar Tetap...
Jam Malam Pelajar Tetap Berlaku di Hari Libur, Anak Sekolah Dilarang Keluyuran
Jam Malam Pelajar Diterapkan,...
Jam Malam Pelajar Diterapkan, Jalan Braga dan Asia Afrika Tetap Saja Ramai
Catat! Mulai Besok Pemkot...
Catat! Mulai Besok Pemkot Depok Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Nepal Mencekam, Militer...
Nepal Mencekam, Militer Terapkan Jam Malam untuk Redam Gejolak
Makin Mencekam, Wali...
Makin Mencekam, Wali Kota Los Angeles Terapkan Jam Malam usai Kerusuhan Imigrasi Trump
Polemik Sekolah Jam...
Polemik Sekolah Jam 6 Pagi, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat: Saya Salat Istikharah Dulu
Rekomendasi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved