Pembatasan Jam Malam Usaha di Makassar Diperpanjang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar akhirnya kembali memperpanjang pembatasan operasional usaha dan destinasi wisata. Kebijakan ini terhitung kembali berlaku sejak 4-11 Januari 2021.
Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar per tanggal 4 Januari 2021.
Dalam edaran tersebut disebutkan, pembatasan operasional usaha hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 Wita. Di antaranya, mal, cafe, restoran, rumah makan, hingga warkop.
Selain pembatasan jam malam operasional usaha, fasilitas umum dalam hal ini destinasi wisata juga masih ditutup hingga 11 Januari 2020. Tempat yang dimaksud, yakni Anjungan Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong.
“Para camat dan lurah selaku ketua satgas tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing,” tulis Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dalam edaran tersebut.
Lebih lanjut, Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap disiplin penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Makassar , Iqbal Asnan menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas pelaku usaha di malam hari. Apalagi pembatasan jam malam diperpanjang hingg satu pekan ke depan.
"Sebenarnya ada atau tidak pembatasan jam malam, kita akan terus memantau penerapan protokol kesehatan di lapangan," papar dia.
Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar per tanggal 4 Januari 2021.
Dalam edaran tersebut disebutkan, pembatasan operasional usaha hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 Wita. Di antaranya, mal, cafe, restoran, rumah makan, hingga warkop.
Selain pembatasan jam malam operasional usaha, fasilitas umum dalam hal ini destinasi wisata juga masih ditutup hingga 11 Januari 2020. Tempat yang dimaksud, yakni Anjungan Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong.
“Para camat dan lurah selaku ketua satgas tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing,” tulis Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dalam edaran tersebut.
Lebih lanjut, Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap disiplin penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Makassar , Iqbal Asnan menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas pelaku usaha di malam hari. Apalagi pembatasan jam malam diperpanjang hingg satu pekan ke depan.
"Sebenarnya ada atau tidak pembatasan jam malam, kita akan terus memantau penerapan protokol kesehatan di lapangan," papar dia.