Pengacara Pertanyakan Bukti Kunci Habib Rizieq Shihab Lakukan Penghasutan

Senin, 04 Januari 2021 - 17:50 WIB
loading...
Pengacara Pertanyakan...
Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan pada Habib Rizieq. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , M Kamil Pasha mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan pada Habib Rizieq. Sebab, tak ada bukti kunci yang menyebutkan ada seseorang yang terjerat pidana akibat dihasut Habib Rizieq Shihab.

"Bukti kunci Pasal 160 itu harus ada orang yang sudah dipidana akibat hasutan Habib Rizieq dan sampai sekarang itu tak ada, sehingga tidak sah jika Habib sekrang ditetapkan tersangka," ujarnya seusai menjalani persidangan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Baca juga; Pengacara Kecewa Sidang Praperadilan Tak Hadirkan Habib Rizieq, Sidang Kedua Digelar Besok )

Menurut dia, pasal 93 tentang kekarantinaan pun merupakan sangkaan yang salah pada Habib Rizieq lantaran kegiatan di Petamburan itu tak mengakibatkan kedaruratan kesehatan. Adapun kedaruratan kesehatan harus ada penetapannya dahulu dari pemerintah pusat yang berisi secara jelas kalau kegiatan di Petamburan itu menimbulkan kedaruratan kesehatan dan sejauh ini tak ada penetapan itu.

"Sebelum Habib Rizieq ditetapkan tersangka terkait Pasal 216, Habib pun tak pernah menghalang-halangi aparat, tugasnya hanya ceramah. Sehingga kami anggap tepat mengajukan praperadilan, penetapan tersangka Habib Rizieq harus dinyatakan tidak sah dan tak berkekuatan hukum, harus dibatalkan dan segera keluarkan dari tahanan," tuturnya.

Sejalan dengan itu, Tim Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menerangkan, banyak kejanggalan dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Salah satunya, tanpa adanya pemeriksaan Habib Rizieq sebagai saksi, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka. Lalu, pasalnya pun berbeda saat belian menjadi saksi dan menjadi tersangka," jelasnya. (Baca juga; Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan )

Bahkan, tambahnya, laporan dalam kasus itu hanya ada satu, sedangkan surat perintah penyidikannya ada dua, yang mana dianggap liar bisa anehnya. Sepemahamannya, kasus-kasus subversif itu tak pernah ada satu laporan dengan dua Sprindik, yang mana itu bisa dianggap bertentangan dengan peraturan Kapolri dan KUHAP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Habib Rizieq saat Reuni...
Habib Rizieq saat Reuni 212: Pilpres-Pilkada Selesai, Jangan Mau Terpecah Belah
Ribuan Jemaah Reuni...
Ribuan Jemaah Reuni 212 Padati Kawasan Monas, Arus Lalin Ramai Lancar
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas
Ada Reuni Akbar 212...
Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir Beri Tausiyah
Rekomendasi
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
Lempeng Tektonik Berubah...
Lempeng Tektonik Berubah Drastis, Riset Klaim India Mulai Terbagi Jadi Dua
Berita Terkini
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
31 menit yang lalu
Profil Cak Lontong,...
Profil Cak Lontong, Pelawak Cerdas yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol
1 jam yang lalu
Kisah Permusuhan Tokoh...
Kisah Permusuhan Tokoh Agama dan Pejabat Tumapel, Jalan Ken Arok Jadi Brahmana
1 jam yang lalu
Tiga Kapolda Termuda...
Tiga Kapolda Termuda di Indonesia, Nomor 2 dan 3 Jebolan Akpol 1996
2 jam yang lalu
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
9 jam yang lalu
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
9 jam yang lalu
Infografis
Bukti Risiko Bumi Dihantam...
Bukti Risiko Bumi Dihantam Asteroid Semakin Meningkat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved