Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Minggu, 03 Januari 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain Allung Padang, polisi juga menetapkan mantan Lurah Lagaligo sebagai tersangka, tanpa melakukan pendaftaran nomor register. Hanya saja, Kasat Reskrim tak mengonfirmasi apakah mantan Lurah Lagaligo itu ikut ditahan atau tidak.
Baca juga: Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun
Informasi yang diperoleh, kasus yang dihadapi Allung Padang terkait kelengkapan berkas perkara perdata yang tengah ia hadapi sekarang, yakni sengketa lahan dan ruko Sawerigading di sekitar Terminal Dangerakko Kota Palopo.
Allung diduga memalsukan dokumen kematian orang lain untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit rumah toko (ruko). Sebagian ruko tersebut adalah pedagang emas.
Dari berbagai sumber menyebutkan, kasus perdata kepemilikan lahan ini mencuat tahun 2017 lalu. Saat itu, Allung Padang mengaku sebagai ahli waris sah lahan di area tersebut. Kasus ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung .
Baca juga: Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun
Informasi yang diperoleh, kasus yang dihadapi Allung Padang terkait kelengkapan berkas perkara perdata yang tengah ia hadapi sekarang, yakni sengketa lahan dan ruko Sawerigading di sekitar Terminal Dangerakko Kota Palopo.
Allung diduga memalsukan dokumen kematian orang lain untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit rumah toko (ruko). Sebagian ruko tersebut adalah pedagang emas.
Dari berbagai sumber menyebutkan, kasus perdata kepemilikan lahan ini mencuat tahun 2017 lalu. Saat itu, Allung Padang mengaku sebagai ahli waris sah lahan di area tersebut. Kasus ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung .
Lihat Juga :