Duh! Pengantin Baru Masuk Penjara Gara-gara Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 16:48 WIB
loading...
Duh! Pengantin Baru...
FNK (30) seorang pengantin baru asal Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur dijebloskan ke penjara oleh petugas kepolisian setempat karena menggelar pesta pernikahan tanpa protokol COVID-19. Foto iNews TV/Dedi M
A A A
BOJONEGORO - FNK (30) seorang pengantin baru asal Dusun Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro , Jawa Timur dijebloskan ke penjara oleh petugas kepolisian setempat. Pemuda ini sebelumnya menggelar pesta pernikahan tanpa memperhatikan protokol kesehatan sehingga dijerat dengan pasal penghasutan karena mengajak masyarakat untuk datang ke acara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Purwanto mengatakan, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro terpaksa meringkus FNK (30) warga Dusun Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro karena diduga melanggar undang-undang tentang kekarantinaan.

(Baca: Resepsi Pernikahan di Tasikmalaya Dibubarkan, Satgas Adu Mulut dengan WO)

“Pria berinisial FNK disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dengan mengajak masyarakat untuk datang ke acara pesta pernikahan yang menanggap orkes musik dangdut melalui grup WhatsApp salah satu perguruan,” katanya.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti ponselserta dokumentasi foto dan video acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

Tersangka, kata dia diketahui sengaja melangsungkan pesta pernikahan tanpa izin maupun koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Bojonegoro .

(Bisa diklik: Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anak Pejabat BPBD Dibubarkan Polisi)

“Tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan serta Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomer 4 tahun 1984 tentang wabahdengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta, “ tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2621 seconds (0.1#10.24)