Bea Cukai Batam Hibahkan 12,5 Ton Gula pada Pemkot Batam

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:23 WIB
loading...
Bea Cukai Batam Hibahkan 12,5 Ton Gula pada Pemkot Batam
Bea Cukai Batam Hibahkan 12,5 Ton Gula pada Pemkot Batam
A A A
BATAM - Sebagai bentuk tindaklanjut hasil penindakan, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menghibahkan 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar ke Pemerintah Kota Batam yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN), pada Jumat (8/5/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila A Brata mengungkapkan gula pasir ini merupakan tangkapan petugas Bea Cukai Batam pada tanggal 11 April 2020 lalu. “Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang senilai Rp162.500.000 telah disetujui untuk dihibahkan.

Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merk Shakti Sugar dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi.

"Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN), barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya," ujar Susila.

Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Wali kota Batam, Muhammad Rudi. Hibah 12,5 ton gula ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama menghadapi pandemi Covid-19.

Susila melanjutkan, Bea Cukai Batam akan kembali menghibahkan apabila dalam masa pandemi Covid-19 ini kembali dapat menangkap penyelundupan bahan pangan.

Rudi menuturkan, hibah gula ini akan langsung diserahkan kepada masyarakat Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. Penerima bantuan ini difokuskan bagi warga yang tidak bisa menerima bantuan melalui dana APBD karena sebelumnya telah terdata sebagai penerima bantuan dari pusat.

"Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini," jelas Rudi.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)