Ayah, Anak, dan Petugas Keamanan Perumahan Elit Jadi Tersangka Penganiayaan
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Agus menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan, keenam tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
(Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun )
Korban Youvanri diduga menjadi korban main hakim sendiri , karena kedapatan berada di kediaman salah seorang pelaku yang merupakan salah satu pejabat di perusahaan PMA itu, Minggu (27/12/2020) lalu. Korban tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.
(Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun )
Korban Youvanri diduga menjadi korban main hakim sendiri , karena kedapatan berada di kediaman salah seorang pelaku yang merupakan salah satu pejabat di perusahaan PMA itu, Minggu (27/12/2020) lalu. Korban tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.
(eyt)
Lihat Juga :