Ayah, Anak, dan Petugas Keamanan Perumahan Elit Jadi Tersangka Penganiayaan

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:48 WIB
loading...
Ayah, Anak, dan Petugas...
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan kasus dugaan penganiayaan seorang pria hingga tewas di komplek perumahan PT Bridgestone, Rabu (30/12/2020). Foto/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Ayah dan dua anaknya, serta tiga petugas keamanan kompleks perumahan PT Bridgestone, ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan menghilangkan nyawa seorang pria di kediamannya Kompleks Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Minggu (27/12/2020) lalu.

(Baca juga: Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel )

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, korban Youvanri A Purba (21) diduga menjadi korban main hakim sendiri oleh keenam tersangka, yakni HN (41), dan dua putranya IM (15) dan MAR (16), serta tiga petugas keamanan perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.



"Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, enam dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghilangkan nyawa orang lain di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, akhir pekan lalu," ujar Agus.

Agus menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan, keenam tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

(Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun )

Korban Youvanri diduga menjadi korban main hakim sendiri , karena kedapatan berada di kediaman salah seorang pelaku yang merupakan salah satu pejabat di perusahaan PMA itu, Minggu (27/12/2020) lalu. Korban tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7347 seconds (0.1#10.140)