Ayah, Anak, dan Petugas Keamanan Perumahan Elit Jadi Tersangka Penganiayaan
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:48 WIB
loading...
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memaparkan kasus dugaan penganiayaan seorang pria hingga tewas di komplek perumahan PT Bridgestone, Rabu (30/12/2020). Foto/Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Ayah dan dua anaknya, serta tiga petugas keamanan kompleks perumahan PT Bridgestone, ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan menghilangkan nyawa seorang pria di kediamannya Kompleks Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Minggu (27/12/2020) lalu.
(Baca juga: Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel )
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, korban Youvanri A Purba (21) diduga menjadi korban main hakim sendiri oleh keenam tersangka, yakni HN (41), dan dua putranya IM (15) dan MAR (16), serta tiga petugas keamanan perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
"Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, enam dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghilangkan nyawa orang lain di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, akhir pekan lalu," ujar Agus.
(Baca juga: Aniaya Majikan Hingga Babak Belur, Pasutri Muda Ini Harus Nikmati Pesta Tahun Baru di Sel )
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, korban Youvanri A Purba (21) diduga menjadi korban main hakim sendiri oleh keenam tersangka, yakni HN (41), dan dua putranya IM (15) dan MAR (16), serta tiga petugas keamanan perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
"Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, enam dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghilangkan nyawa orang lain di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, akhir pekan lalu," ujar Agus.
Lihat Juga :