6 WNI yang Jadi ABK di Kapal Ikan RRT Dijemput Kemenlu di Perairan Batam
Kamis, 31 Desember 2020 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Kepulangan ini adalah hasil komunikasi yang dilakukan Kemenlu dengan Pemerintah RRT, melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta, serta melalui KBRI Beijing, dan KJRI Guang Zhou, untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia, melalui jalur laut.
Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR, dan karantina selama lima hari. Sedangkan satu jenazah ABK akan diotopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan yang besar. Ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut, dan tidak mengizinkan proses crew change serta penurunan awak kapal asing.
Atas kerjasama kedua pihak, yakni Pemerintah RI dan Pemerintah RRT pemulangan ini dapat tercapai. Dimana beberapa waktu sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara, pada bulan November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, dan penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR, dan karantina selama lima hari. Sedangkan satu jenazah ABK akan diotopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan yang besar. Ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut, dan tidak mengizinkan proses crew change serta penurunan awak kapal asing.
Atas kerjasama kedua pihak, yakni Pemerintah RI dan Pemerintah RRT pemulangan ini dapat tercapai. Dimana beberapa waktu sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara, pada bulan November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, dan penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
Lihat Juga :