Hadirkan Layanan Publik Berkualitas, BSKDN Kemendagri Susun Standar Pelayanan
Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:02 WIB
loading...
BSKDN Kemendagri menyusun standar pelayanan publik yang berkualitas. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyusun dan memperkuat standar pelayanan di lingkungan internal. Termasuk yang berkaitan dengan kegiatan fasilitasi dan asistensi kepada pejabat fungsional analis kebijakan di daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BSKDN untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Seminar Policy Dialogue yang mengusung tema "Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif" di Hotel Acacia Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Wamendagri Tekankan Sinergi Pemda Sukseskan Program Strategis Nasional
“Jadi tugas BSKDN bukan hanya menghasilkan policy brief atau policy paper untuk Menteri Dalam Negeri, tetapi juga memiliki tugas tambahan yaitu memberikan fasilitasi dan asistensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan di daerah. Karena itu, kegiatan seperti pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan lembaga lain perlu diintegrasikan ke dalam standar pelayanan BSKDN,” ungkapnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BSKDN untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat membuka kegiatan Seminar Policy Dialogue yang mengusung tema "Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif" di Hotel Acacia Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Wamendagri Tekankan Sinergi Pemda Sukseskan Program Strategis Nasional
“Jadi tugas BSKDN bukan hanya menghasilkan policy brief atau policy paper untuk Menteri Dalam Negeri, tetapi juga memiliki tugas tambahan yaitu memberikan fasilitasi dan asistensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan di daerah. Karena itu, kegiatan seperti pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan lembaga lain perlu diintegrasikan ke dalam standar pelayanan BSKDN,” ungkapnya.
Lihat Juga :