Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
"Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Semarang akan melakukan pengawasan terhadap objek wisata," katanya, Rabu (30/12/2020)
(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)
Dia menyatakan, jika diketahui ada destinasi wisata tetap menggelar perayaan malam tahun baru 2021, petugas di bawah komando Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang berhak membubarkan. "Kebijakan itu guna menghindari munculnya klaster baru penularan COVID-19. Meski surat itu tidak meminta menutup aktivitas wisata tetapi melarang kegiatan perayaan," ujarnya.
Dewi mengungkapkan, apabila pengelola objek wisata memilih menutup sementara operasional selama masa liburan tahun baru 2021, Pemkab Semarang sangat mengapresiasi. "Hingga saat ini destinasi wisata yang berinisiatif menutup kunjungan wisata antara lain Candi Gedong Songo, Wisata Bukit Cinta, Eling Bening, dan Taman Celosia," katanya.
(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)
Dia menyatakan, jika diketahui ada destinasi wisata tetap menggelar perayaan malam tahun baru 2021, petugas di bawah komando Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang berhak membubarkan. "Kebijakan itu guna menghindari munculnya klaster baru penularan COVID-19. Meski surat itu tidak meminta menutup aktivitas wisata tetapi melarang kegiatan perayaan," ujarnya.
Dewi mengungkapkan, apabila pengelola objek wisata memilih menutup sementara operasional selama masa liburan tahun baru 2021, Pemkab Semarang sangat mengapresiasi. "Hingga saat ini destinasi wisata yang berinisiatif menutup kunjungan wisata antara lain Candi Gedong Songo, Wisata Bukit Cinta, Eling Bening, dan Taman Celosia," katanya.
(shf)
Lihat Juga :