Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:13 WIB
loading...
Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00
Jam operasional semua tempat karaoke pada 31 Desember 2020 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibatasi mulai jam 14.00-20.00 WIB. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Jam operasional semua tempat karaoke pada 31 Desember 2020 di Kabupaten Semarang , Jawa Tengah dibatasi. Pengelola hanya boleh buka pukul 14.00 WIB-20.00 WIB.

Selain itu, pada malam tahun baru nanti Pemkab Semarang juga melarang pelaku usaha daya tarik wisata menggelar perayaan. Jam buka usaha daya tarik wisata pada 31 Desember 2020 juga dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

(Baca juga: Malam Tahun Baru, Semua Akses Jalan ke Obyek Wisata Bandungan Ditutup)

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan, larangan kegiatan perayaan tahun baru 2021 dan pembatasan operasional tempat karaoke dan wisata tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19.

(Baca juga: FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)

"Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Semarang akan melakukan pengawasan terhadap objek wisata," katanya, Rabu (30/12/2020)

(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)

Dia menyatakan, jika diketahui ada destinasi wisata tetap menggelar perayaan malam tahun baru 2021, petugas di bawah komando Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang berhak membubarkan. "Kebijakan itu guna menghindari munculnya klaster baru penularan COVID-19. Meski surat itu tidak meminta menutup aktivitas wisata tetapi melarang kegiatan perayaan," ujarnya.

Dewi mengungkapkan, apabila pengelola objek wisata memilih menutup sementara operasional selama masa liburan tahun baru 2021, Pemkab Semarang sangat mengapresiasi. "Hingga saat ini destinasi wisata yang berinisiatif menutup kunjungan wisata antara lain Candi Gedong Songo, Wisata Bukit Cinta, Eling Bening, dan Taman Celosia," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5078 seconds (0.1#10.140)