Saling Tikam Gara-gara Anjing, Warga Musi Banyuasin Tewas Bersimbah Darah
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Muklas Adi (33) warga Desa Kepayang, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), tewas bersimbah darah setelah saling tikam dengan temannya sendiri Baharui (30). Korban tewas dengan luka tusuk di leher dan dada.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni mengatakan, duel maut antarteman kerja ini terjadi pada Selasa (12/5/2020) sore. “Keduanya merupakan pekerja buruh panen di perusahaan perkebunan,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Peristiwa bermula saat Baharui memberi seekor anjing peliharaan kepada anak korban. Namun, pemberian itu tidak disambut dengan baik, bahkan korban marah dan memukul anjing itu.
Merasa tersinggung pemberiannya dipukul, pelaku menghampiri dan menanyakan maksud korban memukul anjing pemberiannya. Situasi pun tiba-tiba memanas, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya yang berujung pada perkelahian.
Pekelahian menggunakan senjata tajam, di mana korban memakai parang, sedangkan pelaku memakai pisau. Akibat duel itu, Muklas meninggal dunia dengan luka tusuk pada bagian leher dan dada. Sedangkan Baharui mengalami luka pada bagian tangan kiri yang nyaris putus dan tangan kanan luka robek.
"Setelah mendapati laporan itu, anggota langsung ke lokasi kejadian. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (13/5/2020)," kata Kapolsek.
"Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD Bayung Lencir, dan tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa ini diduga terjadi akibat kesalahpahaman antara keduanya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP," tegasnya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni mengatakan, duel maut antarteman kerja ini terjadi pada Selasa (12/5/2020) sore. “Keduanya merupakan pekerja buruh panen di perusahaan perkebunan,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Peristiwa bermula saat Baharui memberi seekor anjing peliharaan kepada anak korban. Namun, pemberian itu tidak disambut dengan baik, bahkan korban marah dan memukul anjing itu.
Merasa tersinggung pemberiannya dipukul, pelaku menghampiri dan menanyakan maksud korban memukul anjing pemberiannya. Situasi pun tiba-tiba memanas, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya yang berujung pada perkelahian.
Pekelahian menggunakan senjata tajam, di mana korban memakai parang, sedangkan pelaku memakai pisau. Akibat duel itu, Muklas meninggal dunia dengan luka tusuk pada bagian leher dan dada. Sedangkan Baharui mengalami luka pada bagian tangan kiri yang nyaris putus dan tangan kanan luka robek.
"Setelah mendapati laporan itu, anggota langsung ke lokasi kejadian. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (13/5/2020)," kata Kapolsek.
"Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD Bayung Lencir, dan tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa ini diduga terjadi akibat kesalahpahaman antara keduanya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP," tegasnya.
(zil)