Beritakan Warga Terkena Corona, Wartawan di Muratara Dianiaya
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
"Ini membunuh kebebasan pers di Muratara, kami minta pihak kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti laporan itu," tegasnya.
Dikatakan Marwan, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. (Baca: Bentrok Dua Desa, Satu Rumah dan 17 Motor Dibakar Warga).
Sementara pada Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. "Selain masuk ke ranah KUHP, itu juga masuk ke undang-undang pers, karena menghalang-halangi kebebasan pers," pungkasnya.
Dikatakan Marwan, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. (Baca: Bentrok Dua Desa, Satu Rumah dan 17 Motor Dibakar Warga).
Sementara pada Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. "Selain masuk ke ranah KUHP, itu juga masuk ke undang-undang pers, karena menghalang-halangi kebebasan pers," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :