Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?
loading...
A
A
A
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau tidak mengindahkan jam operasional
–Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
Lihat Juga: Langgar Jam Malam-Berkerumun, Satgas COVID-19 Sidoarjo Bubarkan Pengunjung dan Tindak Pengelola Warkop
–Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
Lihat Juga: Langgar Jam Malam-Berkerumun, Satgas COVID-19 Sidoarjo Bubarkan Pengunjung dan Tindak Pengelola Warkop
(thm)