Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Kota...
Petugas saat melakukan razia PSBB di Kota Bekasi. Foto: Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tahap 3 di Kota Bekasi berlaku hingga 26 Mei mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, dalam PSBB tahap 3 di wilayahnya, pemerintah mulai memberlakukan sanksi administratif kepada semua pelanggar yang tidak mengikuti aturan."Kita tidak akan main-main, dan akan memberikan sanksi tegas," ujarnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Beda dengan Kota, Kabupaten Bekasi Hanya Perpanjang PSBB hingga 19 Mei 2020)

Adapun payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini. Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha."Tentunya kita koordinasi dengan Forkompinda," katanya.

Rahmat berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkatkan kesadaran warga Kota Bekasi. Adanya sanksi tegas ini semakin menyadarkan warga akan bahaya Covid-19. (Baca juga: Sepelekan PSBB, Kasus Positif Corona di Bekasi Kian Meningkat)

"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat pasien positif agar segera ditindak. Beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, dan juga di pasar-pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif," tegasnya.

Adapun warga yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sebagai berikut:
1. Tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
–Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– Teguran lisan dan teguran tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– Kerja sosial
– Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– Teguran tertulis
– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– Denda maksimal Rp1 juta
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– Denda hingga Rp250 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan/atau tidak mengindahkan jam operasional
–Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved