Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Kota...
Petugas saat melakukan razia PSBB di Kota Bekasi. Foto: Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tahap 3 di Kota Bekasi berlaku hingga 26 Mei mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, dalam PSBB tahap 3 di wilayahnya, pemerintah mulai memberlakukan sanksi administratif kepada semua pelanggar yang tidak mengikuti aturan."Kita tidak akan main-main, dan akan memberikan sanksi tegas," ujarnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Beda dengan Kota, Kabupaten Bekasi Hanya Perpanjang PSBB hingga 19 Mei 2020)

Adapun payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini. Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha."Tentunya kita koordinasi dengan Forkompinda," katanya.

Rahmat berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkatkan kesadaran warga Kota Bekasi. Adanya sanksi tegas ini semakin menyadarkan warga akan bahaya Covid-19. (Baca juga: Sepelekan PSBB, Kasus Positif Corona di Bekasi Kian Meningkat)

"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat pasien positif agar segera ditindak. Beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, dan juga di pasar-pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif," tegasnya.

Adapun warga yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sebagai berikut:
1. Tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Nonton Microdrama V+Short...
Nonton Microdrama V+Short Lebih Puas, Upgrade ke VIP Plan Sesuai Kebutuhan!
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved