Berlakukan Jam Malam, Polda NTB Pastikan Malam Pergantian Tahun Tanpa Pesta
Rabu, 30 Desember 2020 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Iqbal menegaskan, jam malam diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak berkerumun di masa pandemi COVID-19 , karena rentan untuk terjadinya penularan COVID-19 . "Pembatasan jam malam tersebut, sesuai dengan maklumat Kapolri dan surat edaran Gubernur NTB terkait pandemi COVID-19 ," tegasnya.
Dia menambahkan, bagi para pelanggar akan dikenakan tindakan tegas mulai dari pemberian sanksi sosial hingga sanksi pidana. Bahkan warga yang ditemukan berkerumun, akan dilakuan tes swab dan apabila hasilnya positif COVID-19 akan langsung dikarantina.
(Baca juga: Terserang COVID-19, Ketua KPU Sleman Dilarikan ke Rumah Sakit )
Guna memastikan malam pergantian tahun tanpa adanya pesta, Polda NTB akan menerjunkan sebanyak 1.200 personelnya dengan dukungan personel TNI, untuk melakukan penertiban termasuk di tempat wisata di Pulau Lombok.
Dia menambahkan, bagi para pelanggar akan dikenakan tindakan tegas mulai dari pemberian sanksi sosial hingga sanksi pidana. Bahkan warga yang ditemukan berkerumun, akan dilakuan tes swab dan apabila hasilnya positif COVID-19 akan langsung dikarantina.
(Baca juga: Terserang COVID-19, Ketua KPU Sleman Dilarikan ke Rumah Sakit )
Guna memastikan malam pergantian tahun tanpa adanya pesta, Polda NTB akan menerjunkan sebanyak 1.200 personelnya dengan dukungan personel TNI, untuk melakukan penertiban termasuk di tempat wisata di Pulau Lombok.
(eyt)
Lihat Juga :