Ombudsman Jabar Terima Puluhan Laporan Masyarakat Terkait COVID-19

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:44 WIB
loading...
Ombudsman Jabar Terima...
Selama pandemi virus Corona atau COVID-19, Ombudsman Jabar menerima 64 laporan dari masyarakat secara online (daring). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Selama pandemi virus Corona atau COVID-19, Ombudsman Jabar menerima 64 laporan dari masyarakat secara online (daring). Sebagian besar laporan terkait pembagian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang tak merata.

Ketua Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, dari 64 laporan tersebut, 42 di antaranya ditangani oleh Ombudsman Jabar. Sedangkan 22 laporan dilimpahkan ke Ombudsman Jakarta karena terlapor berada di Depok, Bekasi, dan Bogor.

"Terkait bansos berjumlah 33 laporan. Sedangkan terkait perbankan 5 laporan, keamanan 3, dan kesehatan 1. Jumlah itu berdasarkan laporan yang masuk mulai 4 April hingga 13 Mei 2020. Status penyelesaian, 23,8% telah terselesaikan dan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan," kata Haneda dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

Dalam penerimaan laporan ini, ujar Haneda, Ombudsman Jabar berada dalam posisi menyampaikan laporan dari masyarakat ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dia mengemukakan, laporan masalah bansos ini terkait pendataan di lapangan. Dari laporan yang diterima, Ombudsman memberi saran kepada pemerintah agar kekacauan data segera diselesaikan. (Baca juga; Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB )

"Penyelesaian masalah kekacauan data ini tidak ada pilihan lain agar segera disatupintukan sehingga tidak menimbulkan kekisruhan berlarut antara kebijakan yang diterapkan dengan fakta di lapangan," ujarnya.

Diketahui sebanyak 1.466.375 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) terdampak COVID-19 yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar menyatakan, jumlah total KRTS non-DTKS penerima bansos Pemprov Jabar tersebut diperoleh setelah pihaknya merampungkan pendataan, termasuk validasi dan pencocokan. (Baca juga; Liga Italia Serie A Musim 2019/2020 Bakal Bergulir Kembali 13 Juni 2020 )

Data KRTS non-DTKS tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar KRTS non DTKS Penerima Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3644 seconds (0.1#10.140)