Perda Perlindungan Anak dan 2 Perda Lagi Disahkan Pemkab-DPRD Deliserdang

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
Perda Perlindungan Anak dan 2 Perda Lagi Disahkan Pemkab-DPRD Deliserdang
Pemkab bersama DPRD Deliserdang mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda di Ruang rapat paripurna DPRD Deliserdang, Lubuk Pakam, Senin (28/12/2020). Foto/Ist
A A A
DELISERDANG - Pemkab bersama DPRD Deliserdang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang rapat paripurna DPRD Deliserdang, Lubuk Pakam, Senin (28/12/2020).

Paripurna pengesahan tiga Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik dan didampingi Wakil Ketua T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan.

Tiga raperda yang disahkan yakni raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.

Wakil Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar mengatakan arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi Mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.

"Kita harapkan Perda ini mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penelantaran, demi terwujudnya anak Deliserdang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," terangnya.

Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, tentang perlindungan anak dan tentang pengelolaan sampah.

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Perlu adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan 3 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

"Dengan disetujuinya ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi perda tentang penyelenggaraan kearsipan oleh DPRD Kabupaten Deliserdang, kami berharap perda tentang penyelenggaraan kearsipan ini menjadi instrumen penting untuk pembinaan kearsipan di Kabupaten Deliserdang," jelasnya.

(Baca juga: Bawa Uang Rp8 Juta, Kakek Asal Nias Kecelakaan Tunggal di Simalungun)

Selanjutnya, raperda tentang pengelolaan sampah, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Deliserdang, kehadiran sampah juga berkembang secara dinamis dan cukup pesat. Hal ini kemudian menimbulkan potensi kerusakan pada lingkungan dan penyakit pada masyarakat apabila tidak dilakukan pengelolaan yang baik terhadapnya.

(Baca juga: Tak Angkat Telpon, Nenek Rengsi Ternyata Sudah Menjadi Mayat)

"Semoga dengan disetujuinya ranperda tentang pengelolaan sampah hari ini oleh seluruh anggota dewan, Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terjaga dan menjadikan sampah sebagai sumber daya," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)