Curhat Para Napi yang Dapat Asimilasi Menjawab Hujatan Netizen

Jum'at, 17 April 2020 - 10:41 WIB
loading...
Curhat Para Napi yang...
Salah satu napi menerima batuan sembako dari Polrestabes Bandung yang diserahkan langsung oleh AKP Tanwim dari Satres Narkoba. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Masyarakat, terutama warganet atau netizen, ramai-ramai membuli dan menghujat kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pasalnya, Kemekum HAM memberikan malaksanakan program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana dewasa dan anak untuk mencegah penularan virus Corona di dalam rutan dan lapas.

Mereka menilai kebijakan yang diambil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoli tersebut, menambah resah masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, para napi tersebut dikhawatirkan bakal kembali berulah, melakukan tindak kriminal. Kondisi tersebut bakal menambah permasalahan sosial dan hukum semakin runyam.

Berdasarkan dana Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenku HAM Jabar, sebanyak 2.954 napi dewasa dan anak dibebaskan karena mendapat hak asimilasi sejak 1 hingga 7 April 2020 lalu. Para napi yang mendapatkan asimilasi tersebut telah menjalani lebih dari setengah atau 2/3 masa hukuman.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru saja membebaskan 300-an narapidana lewat asimilasi dan integrasi.

Cibiran, komentar nyinyir, dan hujatan warganet di media sosial (medsos) itu tentu tak semuanya benar. Tak sedikit dari napi tersebut yang benar-benar telah jera dan bertobat, bahkan ingin memperbaiki masa depannya.

Seperti Fadwin (24), narapidana asimilasi yang pernah mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung. Fadwin bebas lewat asimilasi belum lama ini.

Dia membantah keras tudingan dan komentar miring netizen. "Saya bebas 4 April dari Rutan Kelas I Bandung. Liat di medsos banyak yang nyinyir, dikira kami ini masih penjahat. Kami sudah pernah merasakan hukuman dan dinginnya penjara. Apa harus dihukum sosial lagi saat bebas?" kata Fadwin ditemui di Mapolrestabes Bandung, saat menerima bingkisan makanan, Kamis (16/4/2020).

Selain Fadwin, ada delapan napi asimilasi yang mendapat bantuan makanan dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Fadwin, menjalani hukuman lima tahun penjara karena tindak pidana anak. Saat bebas, dia sudah menjalani hukuman hampir empat tahun.

Fadwin, warga Pasteur ini, seharusnya bebas akhir 2020. Namun, lewat program pemasyarakatan remisi dan asimilasi, dia bisa bebas lebih cepat.

"Saya kapok. Dikira hidup di penjara gampang. Makanya saat bebas, saya seperti mimpi bisa cepat. Bapak saya selama saya di penjara tidak pernah nengok. Pas saya pulang, saya bahagia bisa menemuinya lagi," ujar dia.

Usia Fadwin masih muda dan belum menikah. Pendidikan pemuda ini hanya tamat SMP. Dia saat ini berencana ikut ujian persamaan agar bisa dapat ijazah SMA.

Namun, rencana itu terpaksa ditangguhkan karena wabah virus virus Corona. "Kerjaan saya sekarang bantu usaha orang tua dan jadi relawan kemanusiaan untuk menangani pandemi virus Corona," tutur Fadwin.

Sementara itu Deri, warga Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Pemuda ini bebas pada 7 April 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan masa hukuman. Seharusnya dia bebas pada Juni.

"Alhamdulillah bisa bebas lebih cepat dan kembali ke keluarga. Sekarang saya belum kerja, tapi saya yakin nanti akan ada rezeki," kata Deri.

Rumah Deri didatangi anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung yang mengirim bantuan paket sembako berisi beras, mie instant, dan hingga minyak goreng. "Sangat membantu untuk makan sehari-hari," ujar dia.

Dua napi asimilasi itu berharap masyarakat tak memberi stigma atau cap buruk kepada mereka.

"Tidak semua bekas napi bakal berbuat jahat lagi. Mayoritas dari kami kapok berurusan sama hukum, apalagi harus masuk penjara," pungkas Deri dan Fadwin.

Diketahui, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyalurkan bantuan semboko untuk 136 orang napi asimilasi dan warga terdampak wabah virus Corona. Sebagian kecil bantuan itu diberikan di Mapolrestabes Bandung dan sebagian besar lainnya dibagikan dengan cara diantar ke rumah para penerima.

Dalam kesempata itu, Ulung mengimbau para napi asimilasi untuk tidak berbuat tindak kriminal lagi dan tetap berada di rumah selama pandemi virus Corona masih terjadi.

"Dan tidak mengulangi perbuatan jahat. Jika ada yang mengulangi, akan kami tindak tegas dan kami proses hukum," tegas Ulung.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4359 seconds (0.1#10.140)