Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak anggota yang sudah diberhentikan, dan banyak anggota yang sudah diproses sesuai aturan akibat kesalahan yang dilakukannya. Di internal sendiri ada dua penanganan, yakni sidang disiplin dan sidang kode etik. Pelanggaran kode etik sendiri sanksi maksimalnya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
(Baca juga: Ditunjuk Khofifah Jadi Plt, Whisnu Sakti Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif Gantikan Risma )
Ia menambahkan, permasalahan penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi maupun institusi, jadi jangan dikaitkan dengan institusi maupun organisasi. "Saya luruskan, masalah ini pribadi, antara mereka berdua, jangan kaitkan dengan organisasi maupun institusi. Ini murni kesalahan perorangan," pungkasnya.
(Baca juga: Ditunjuk Khofifah Jadi Plt, Whisnu Sakti Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif Gantikan Risma )
Ia menambahkan, permasalahan penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi maupun institusi, jadi jangan dikaitkan dengan institusi maupun organisasi. "Saya luruskan, masalah ini pribadi, antara mereka berdua, jangan kaitkan dengan organisasi maupun institusi. Ini murni kesalahan perorangan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :