Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Perempuan di Sleman Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati

Minggu, 27 Desember 2020 - 13:19 WIB
loading...
Pelaku Penyiraman Air...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SLEMAN - Polres Sleman mengamankan JP, (37), warga Temanggung, Jawa Tengah yang diduga pelaku penyiram air keras kepada pesepeda wanita di daerah Sleman.

JP ditangkap di sekitar lapangan Denggung, Sleman, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas juga mengamankan sepeda motor, helm, jaket dan tas yang digunakan JP untuk melakukan aksi penyiraman sebagai barang bukti (BB).

Dari pemeriksaan awal JP melakukan penyiraman air keras kepada pesepeda perempuan, karena saktt hati. Sebab wanita yang dicintainya itu meninggalkan dirinya. Kebetulan, perempuan itu mempunyai hobi bersepeda di pagi hari.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan terungkapnya kasus ini hasil pengembangan penyelidikan perkara tersebut.

Diantaranya meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengidentitifikasikan karekter fisik pelaku, baik ciri-ciri fisik, kapan waktu melakukan penyiraman dan kendaraan apa yang dipakai.

“Berdasarkan data itu, kami bisa mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras kepada perempuan yang bersepeda di pagi hari di sekitar lapangan Denggung, Minggu (27/12/2020) pagi,” kata Deni, Minggu (27/12/2020).

Deni menjelaskan dari pemeriksaan awal, JP sudah melakukan aksi penyiram air keras kepada pesepeda perempuan di beberepa tempat, di antaranya Jalan Palangan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, pada Oktober 2020, Jalan Gito Gati, Pendowoharjo, Sleman, Kamis (24/12/2020) dan Jalan Damai, Sariharjo, Ngaglik, Jumat (25/12/2020). Semua aksinya dilakukan pada pagi hari

Motif JP melakukan tindakan itu, untuk mencari W, perempuan yang dicintai, namun meninggalkan dirinya setelah memenuhi permintaannya dan tidak tahu kemana perginya. Dimana W ini mempunyai hobi bersepeda di pagi hari dan lokasinya di tiga tempat tersebut.

(Baca juga: Gurihnya Kebangetan, Bikin Pelanggan Ayam Goreng Batas Kota Wonogiri Ketagihan)

Namun, karena pandemi COVID-19 dan pakai masker sehingga saat melakukan aksinya secara random, terutama kepada perempuan yang ciri-cirinya seperti W. JP berharap dengan melakukan itu dapat bertemu dengan W lagi. “Jadi motifnya, sakit hati,” tutur Deni.

(Baca juga: Tim Bimasakti UGM Raih 3 Besar Ajang Formula Student SAE Australasia 2020)

Petugas masih mengembangkan dan mendalami kasus ini. Apakah ada lokasi lain dalam melakukan aksi penyiraman air keras kepada perempuan yang bersepeda di pagi hari. “JP dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2422 seconds (0.1#10.140)