Langgar Jam Operasional, Tempat Keramaian di Pematangsiantar Terancam Ditutup Permanen

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional, Tempat Keramaian di Pematangsiantar Terancam Ditutup Permanen
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar memimpin rapat terkait operasional tempat keramain menyambut Natal dan Tahun Batu 2021, Kamis (24/12/2020). Foto/Ist
A A A
PEMATANGSIANTAR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar mengusulkan penutupan tempat keramaian secara permanen kepada pemerintah kota jika melanggar ketentuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," jelas Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar, di ruang data Setda Pemko Pematangsiantar, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Pematangsiantar.

(Baca juga: Resahkan Warga Asahan Petugas Damkar Bakar Sarang Tawon Berukuran Besar)

Untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, kata Daniel, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja. "Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Daniel.

(Baca juga: KPU Tunggu BRPK Keluar untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun)

Selanjutnya, untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Pematangsiantar.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)