Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Kado Pahit Lebaran
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat. "Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri," katanya dalam keterangan tertulisnya.(Baca juga: Iuran BPJS Dinaikkan, Lukai Rakyat )
Dengan kebijakan baru ini, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya hanya berlaku tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Di tengah pandemi yang berdampak luas terhadap kondisi perekonomian warga, menurutnya, masih banyak cara untuk mengatasi defisit keuangan yang kini mendera BPJS. "Jangan lantas menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," ungkapnya.
Timboel mengungkapkan, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya karena COVID-19. Dia pun meminta Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya yang terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," katanya.
Dia memaparkan, pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan Periode 2020, pos penerimaan ditargetkan Rp137 triliun. Tetapi, karena ada putusan MA, maka direvisi sehingga jadi Rp132 triliun. Pemerintah pun sudah menambah Rp3 triliun bagian dari Rp75 triliun yang dialokasikan APBN untuk COVID-19. Dengan demikian, penerimaan menjadi Rp135 triliun. Penerimaan BPJS ini masih ditambah pendapatan dari pajak rokok yang bisa mencapai Rp5 triliun jika pemerintah daerah membayar pajak rokok ke BPJS Kesehatan sesuai Pasal 99 dan 100 Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR lainnya, Netty Prasetyani juga menganggap pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat pandemi COVID-19. "Menurut beberapa pakar, kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun, bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," ungkap Netty.
Dengan kebijakan baru ini, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya hanya berlaku tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Di tengah pandemi yang berdampak luas terhadap kondisi perekonomian warga, menurutnya, masih banyak cara untuk mengatasi defisit keuangan yang kini mendera BPJS. "Jangan lantas menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," ungkapnya.
Timboel mengungkapkan, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya karena COVID-19. Dia pun meminta Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya yang terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," katanya.
Dia memaparkan, pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan Periode 2020, pos penerimaan ditargetkan Rp137 triliun. Tetapi, karena ada putusan MA, maka direvisi sehingga jadi Rp132 triliun. Pemerintah pun sudah menambah Rp3 triliun bagian dari Rp75 triliun yang dialokasikan APBN untuk COVID-19. Dengan demikian, penerimaan menjadi Rp135 triliun. Penerimaan BPJS ini masih ditambah pendapatan dari pajak rokok yang bisa mencapai Rp5 triliun jika pemerintah daerah membayar pajak rokok ke BPJS Kesehatan sesuai Pasal 99 dan 100 Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR lainnya, Netty Prasetyani juga menganggap pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat pandemi COVID-19. "Menurut beberapa pakar, kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun, bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," ungkap Netty.
Lihat Juga :