KPK Diminta Cegah Terjadi Kongkalingkong Mafia Tanah dengan Lembaga Negara
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Dewi meminta KPK pasang mata karena kasus sertifikat ganda masih umum terjadi. “Mana yang palsu dan asli itu tidak hanya implikasi hukum atau sah dan tidak sah, tapi ada pidana kolusi dan korupsi, itu harus ditelusuri KPK,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan, dan Achmad Djufri. Saat ini Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. Namun Jaksa melayangkan Kasasi ke MA. (Baca juga; Sidak Kampung Rambutan, Kakorlantas Cek Pengemudi hingga Kondisi Bus )
Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan, dan Achmad Djufri. Saat ini Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. Namun Jaksa melayangkan Kasasi ke MA. (Baca juga; Sidak Kampung Rambutan, Kakorlantas Cek Pengemudi hingga Kondisi Bus )
Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah.
(wib)
Lihat Juga :