4 PSK Online Digerebek saat Pesta Sabu Bersama 2 Pria di Kamar Hotel

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:15 WIB
loading...
4 PSK Online Digerebek saat Pesta Sabu Bersama 2 Pria di Kamar Hotel
Diduga terlibat prostitusi online, 6 orang remaja yang sedang pesta sabu diamankan polisi di sebuah kamar hotel di Padang Barat, Kota Padang, Sumbar. Foto/iNews TV/Budi Sunandar
A A A
PADANG - Empat orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online digerebek polisi bersama dua pria di dalam kamar sebuah hotel saat pesta sabu, Rabu (23/12/2020). Keenamnya diduga terlibat bisnis prostitusi online diamankan Polisi di sebuah hotel berbintang di daerah Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang , Sumatera Barat.

(Baca juga: Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar, 6 Anak Buah Mami Alona Bakal Diperiksa)

Ironisnya dua orang wanita diantaranya diperkirakan masih berusia di bawah umur. Berdasarkan keterangan sumber MNC Media, penggerebekan dilakukan setelah ada informasi tentang adanya aktivitas prostitusi online di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubeg langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan. Saat digerebeg, petugas mendapati sejumlah remaja tengah asyik menggelar pesta narkoba di dua kamar hotel yang terpisah. Diduga ke enam orang remaja ini merupakan pelaku prostitusi online yang kerap bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi miChat.

Saat mereka digeledah, petugas mendapati satu paket kecil narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong), dan sejumlah alat kontrasepsi. Di lokasi petugas mengamankan dua orang remaja berinisial FD dan PR yang diduga merupakan mucikari, dan 4 orang gadis muda yang diduga terlibat prostitusi online.

Ironisnya dua orang di antaranya masih berusia dibawah umur. Ke enam orang remaja ini langsung digelandang petugas ke Mapolsek Lubeg guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)