Polisi Bubarkan Acara Gathering Produk Kecantikan di Makassar

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:22 WIB
loading...
Polisi Bubarkan Acara Gathering Produk Kecantikan di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat berada di lokasi kegiatan. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Acara gathering ulang tahun ke-2 tahun sebuah produk kecantikan di UpperHills Convention Hall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dihentikan aparat kepolisian , Rabu (23/12/2020).

Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana memimpin langsung pembubaran paksa acara tak berizin ini. Sedianya, gathering ini bakal mendatangkan penyanyi dangdut asal Ibu Kota Jakarta.



Puluhan aparat gabungan Polrestabes Makassar bersama Polsek Mariso siaga di halaman dan lobi gedung serbaguna mewah ini. Perangkat seperti sound system dibongkar panitia.

Menurut Witnu, usai mendapatkan informasi dari masyarakat perihal kegiatan diduga tak memiliki izin ini, pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut, beberapa temuan fakta mengenai laporan masyarakat benar adanya.

"Temuan kami di lokasi beberapa fakta ditemukan, mulai aspek legalitas perizinan tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Satuan Kerja Covid-19 ," kata Witnu ditemui usai pembubaran acara.

Beberapa pengunjung perlahan meninggalkan lokasi, mereka nampak menggunakan busana tradisional India . Dari banner memang tampak kegiatan itu mengusung tema Bollywood.



Witnu menerangkan, pelaksana kegiatan mengundang seribuan orang tamu. Kursi-kursi dan ruangan telah didekorasi sedemikian rupa agar kegiatan berjalan dengan baik.

Witnu menyayangkan panitia kegiatan yang sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan . Khususnya penyusunan kursi tanpa jarak sesuai aturan pemerintah.

Witnu menegaskan, panitia kegiatan sementara hanya ditindak dengan teguran. Mereka didata untuk diambil keterangannya di lokasi kegiatan.

Petugas mengingatkan agar panitia dalam komunitasi ini, mematuhi aturan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah. "Karena kalau tidak mematuhi akan kami bubarkan," tegasnya.

Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini menerangkan, kegiatan ini dinilai melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan .



"Alhamdulillah panitia pengelola koordinatif hari ini sepakat kegiatan di batalkan tentu kami juga berterima kasih kepada seluruh panitia. Atas dasar aspek dampak kesehatan yang bisa ditimbulkan," ucap Witnu.

Witnu juga memastikan, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya, akan semakin gencar memantau dan mengawasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Khususnya, jelang perayaan Natal dan tahun baru .
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)