Libur Nataru, Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran COVID-19
loading...
A
A
A
“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
(Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Candi Gedong Songo Semarang Steril Pengunjung)
“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” paparnya.
Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
(Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Candi Gedong Songo Semarang Steril Pengunjung)
“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” paparnya.
(boy)