Libur Nataru, Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran COVID-19

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:16 WIB
loading...
A A A
“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

(Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Candi Gedong Songo Semarang Steril Pengunjung)

“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” paparnya.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)