Libur Nataru, Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran COVID-19
loading...
A
A
A
SLEMAN - Angka terkonfirmasi positif COVID-19 harian di wilayah Sleman saat ini masih tinggi. Sleman termasuk dalam kategori zona merah.
Total konfirmasi positif, Rabu (23/12/2020) pukul 10.30 WIB mencapai 4.392 orang dengan rincian dirawat 1.120 orang, sembuh 3.204 orang, meninggal 74 orang.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius semua pihak guna meminimalisir dan memutus penyebaran penularan COVID-19.
Di antaranya dengan memperketat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumum.
“Mencegah terjadinya kerumunan ini penting. Apalagi momentum libur nasional dan cuti bersama Natal 2020 dan tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan,” kata Harda, Rabu (23/12/2020).
Harda menjelaskan seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti juga telah diinstruksikan tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan. Termasuk membatasi jam buka.
“Semua aktivitas usaha mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Satgas penanganan COVID-19 kabupetan, kapanewon dan kalurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan TNI/Polri jiga harus proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.
Bagi keluarga maupun individu dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.
(Baca juga: Detik-detik Menegangkan saat Tangan Bocah 9 Tahun Terlepas hingga Tewas di Bendungan Kebonbatur)
Total konfirmasi positif, Rabu (23/12/2020) pukul 10.30 WIB mencapai 4.392 orang dengan rincian dirawat 1.120 orang, sembuh 3.204 orang, meninggal 74 orang.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius semua pihak guna meminimalisir dan memutus penyebaran penularan COVID-19.
Di antaranya dengan memperketat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumum.
“Mencegah terjadinya kerumunan ini penting. Apalagi momentum libur nasional dan cuti bersama Natal 2020 dan tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan,” kata Harda, Rabu (23/12/2020).
Harda menjelaskan seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti juga telah diinstruksikan tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan. Termasuk membatasi jam buka.
“Semua aktivitas usaha mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Satgas penanganan COVID-19 kabupetan, kapanewon dan kalurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan TNI/Polri jiga harus proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.
Bagi keluarga maupun individu dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.
(Baca juga: Detik-detik Menegangkan saat Tangan Bocah 9 Tahun Terlepas hingga Tewas di Bendungan Kebonbatur)