Kerap Todong Warga di Warkop dengan Senpi Rakitan, Pemuda Sarolangun Dibekuk Polisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulangnya yang kerap menenteng senpi rakitan saat minum kopi di warung sehingga warga ketakutan," tutur Kapolsek Kota Bangko Iptu Rendie Rinaldy.
(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi)
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan undang-undang darurat no 12 tahun 195 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi)
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan undang-undang darurat no 12 tahun 195 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(boy)
Lihat Juga :